KAI Larang Keras Jasa Angkut Motor di Pelintasan Ilegal Cibitung Akses Akan Ditutup

kompastv

BASHIRAHNEWS.COM, BOGOR  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberikan respons tegas terkait masih maraknya aktivitas jasa angkut sepeda motor di pelintasan rel tanpa palang pintu dekat Stasiun Cibitung, Desa Telaga Asih, Kabupaten Bekasi. KAI menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk menutup akses ilegal tersebut demi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas di jalur rel tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang sangat berbahaya.

“KAI tegas melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api apa pun alasannya, karena sangat membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri,” ujar Franoto saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Melanggar Undang-Undang

Larangan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Franoto menjelaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur kereta api telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sebagai langkah tindak lanjut, KAI berencana melakukan penutupan akses di lokasi yang sering digunakan warga untuk melintas secara ilegal tersebut.

Fenomena Jasa Angkut demi Pangkas Waktu

Berdasarkan pantauan di lapangan, jasa angkut motor ini muncul sebagai solusi instan bagi pengendara yang ingin menghindari kemacetan panjang serta enggan memutar jauh menuju pelintasan resmi yang berjarak sekitar 900 meter hingga 1 kilometer.

Dengan tarif Rp 5.000 sekali melintas, sejumlah warga di bantaran rel bekerja sama mengangkat motor menggunakan bambu sebagai penopang untuk melewati rel aktif. Aktivitas yang melibatkan empat hingga lima orang pemikul untuk setiap unit motor ini diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, meskipun risiko nyawa menjadi taruhannya.

Meski warga mengaku terbantu dengan keberadaan jasa ini, PT KAI tetap memprioritaskan keselamatan operasional kereta api dan mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pelintasan resmi yang telah dilengkapi perangkat pengamanan.

Sumber : Kompastv 

Lebih baru Lebih lama