Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat. (foto:DItjen PAS) 

BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA ­­– Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu (20/7), setelah menjalani masa pemidanaan sejak 20 Desember 2020. Kabar bebasnya mantan Imam Besar FPI ini dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022" ujar Rika Aprianti kepada wartawan.

Rika menjelaskan, Rizieq sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Rizieq dipenjara atas beberapa kasus;

Pertama, pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Pengadilan menghukum Habib Rizieq, selama delapan bulan penjara, karena dianggap bersalah membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kedua, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana

denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di

Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.

Terakhir, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkaait kasus hasil tes swab di RS Ummi.[] 


 



Lebih baru Lebih lama