Densus 88 tangkap Mahasiswa UB Terancam 5 Tahun Penjara

foto by: kompas.com (Aswin siregar kepala bagian bantuan operasi datasemen khusus)

BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dan menetapkan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial IA (22), sebagai tersangka kasus dugaan terorisme. IA pun terancam hukuman lima tahun penjara.


 "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," ujar Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Operasi (Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5).


IA ditangkap pada Senin (23/5) diamankan oleh tim Densus 88 Anti-Teror Polri di wilayah Kelurahan Dinoyo, kota Malang disebuah rumah indekos kurang lebih pukul 12.00 WIB. 


Orang itu diduga terlibat dalam kegiatan pengumpulan dana untuk membantu kegiatan ISIS di Indonesia serta mengelola media sosial untuk menyebarkan materi-materi ISIS mengenai terorisme. 


Universitas Brawijaya (UB), Malang, mengakui IA merupakan mahasiswanya. Pihak kampus UB turut prihatin atas kejadian ini.


"Pertama, kami tentu sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Bagaimanapun, itu mahasiswa kami," ujar Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Abdul Hakim dalam konferensi pers di gedung Rektorat UB, Jalan Veteran, Kota Malang, seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (25/5).


IA pernah melakukan komunikasi dengan tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR. MR lebih dulu ditangkap oleh Densus 88. 


Menurut Ramadhan, IA dan MR berkomunikasi untuk melakukan aksi amaliah terhadap fasilitas umum dan kantor polisi.


 "Yang bersangkutan (IA) berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap dalam rangka merencakan amaliah terhadap fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," tuturnya.


Selain berkomunikasi dengan MR, IA juga diduga melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia. [Anisa Alifa]




Muarofah Syaada

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama