Lin Che Wei Ditetapkan Sebagai Tersangka Mafia Minyak Goreng Baru

 

foto oleh google

BASHIRAHNEWS, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan peran Lin Che Wei dalam  kasus minyak goreng. Lin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tersangka baru tersebut bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag.

Penetapan ini disampaikan Kejaksaan Agung RI dalam keterangannya pada Selasa (17/5/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan Lin Che Wei diduga berkomplot dengan Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Ia mengungkapkan tersangka diduga mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng ke beberapa perusahaan.

Dengan dijeratnya Lin Che Wei, total saat ini ada 5 tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). 

Saat ini, Lin Che Wei ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Mei.

Atas perbuatannya, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lin menjalani pemeriksaan selama lima kali sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 4 April 2022, lalu pada 25 April 2022, 10 Mei 2022, 11 Mei 2022, dan terakhir 12 Mei 2022.

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, peran Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai satu paket. 

Meski Len Che Wei bukan pihak dari otoritas penerbitan PE CPO di Kemendag, tetapi Indrasari kerap melibatkan perannya, dalam setiap pembahasan, dan pengambilan keputusan PE untuk perusahaan-perusahaan CPO.

"Yang jelas status dia (Lin Che Wei) kami enggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan (Kemendag), tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada rapat penting soal DMO," ujar Febri,” kata Febrie.

Febrie mengungkapkan, salah satu bukti keterlibatan Lin Che Wei, adanya rekaman dan notulensi dari hasil rapat virtual, antara tersangka Indrasari selaku dirjen Perdagangan Luar Negeri, bersama-sama pihak-pihak perusahaan CPO, yang menjadikan Lin Che Wei sebagai pihak pemberi analisis dan saran kepada Kemendag untuk penerbitan PE.

Febrie mengatakan, dari hasil penyidikan juga terungkap, Lin Che Wei tersebut, juga pasang kaki di perusahaan-perusahaan CPO yang mendapatkan PE dari Kemendag.

“Kita (penyidik) melihat dia (LCW) ini, sebagai konsultan yang digunakan oleh Kemendag dalam pemberian PE. Dan dia (LCW) juga sebagai konsultan di perusahaan-perusahaan CPO yang beberapa orang-orangnya sudah kita tersangkakan juga,” kata Febrie menambahkan.[]


Muarofah Syaada

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama