Pemerintah Perbolehkan Shalat Tarawih di Masjid

foto: oleh google

BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membolehkan shalat Tarawih berjamaah di Masjid. kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan banyaknya pertimbangan bahwa kasus Covid-19 terus menurun hingga 22 Maret 2022. 


Jokowi mengatakan "Situasi pandemi Covid-19 yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan," kata Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022). 


Shalat Tarawih berjamaah di Masjid diperbolehkan dengan syarat  masyarakat tetap melaksanakan protokol Kesehatan. Hal ini disampaikan sebagaimana yang dikatakan oleh Jokowi "Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.


Kebijakan pemerintah yang membolehkan shalat Tarawih di Masjid. Juga disambut baik oleh PBNU, KH Fahrur Rozi ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menyampaikan "Yang masih menjadi kebutuhan utama di Masjid adalah masker, kiranya pemerintah bisa membantu menyediakan," kata Gus Fahrur dikutip dari siaran pers, Selasa (29/03).


Menurutnya, ajakan kolaborasi pemerintah agar mensosialisasikan protokol kesehatan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. 


Hal ini disambut baik oleh PBNU, sebagaimana yang didikatakan oleh Gus Fahrur "Kami juga akan terus mensosialisasikan pentingnya vaksin booster kepada umat, sehingga pemerintah mungkin bisa menjadikan Masjid sebagai central vaksin booster," ujarnya.


Selaku kepala staf Kepresidenan Moeldoko telah memastikan pemerintah sudah memberikan izin untuk pelaksanaan shalat tarawih Ramadhan dan Idul Fitri. Kebijakan ini diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang kian membaik.


"Sekali lagi, agar kesuksesan penanganan Covid-19 menjadi paripurna, maka para tokoh agama diharapkan terus mensosialisasikan protokol kesehatan selama ibadah puasa dan lebaran," tutur Moeldoko. [Iskandarsyah]

Muarofah Syaada

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama