Photo by google |
BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya tetapkan masa berlaku UU covid - 19 . status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 di sahkan.
Pihak Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk membatasi masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau UU Covid-19.
"Pembatasan dua tahun paling lambat Presiden mengumumkan secara resmi berakhirnya pandemi adalah sesuai dengan jangka waktu perkiraan defisit anggaran tersebut,” ujar Hakim MK Suhartoyo.
"MK dalam putusan ini harus menegaskan pembatasan waktu pemberlakuan UU a quo secara tegas dan pasti agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan dalam UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang di laksanakan pada Kamis 28 Oktober 2021 terhadap uji UU Covid-19.
“Sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi tersebut," Lanjutnya.
Mahkamah dalam pertimbangankan hukum juga menilai bahwa secara konseptual, state of emergency dan law in time of crisis harus menjadi satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat mengenai keadaan darurat.
Sehingga, memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Pembatasan waktu secara tegas dan pasti terhadap UU Covid-19 ini agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan yang ada di dalamnya,” ujar Suhartoyo.
Tetapi, dalam hal pandemi diperkirakan akan berlangsung lebih lama sebelum memasuki tahun ke-3, maka hal-hal yang terkait dengan alokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD.[Ibnu Sina]