PPKM dan Segala Aturannya

Foto by Google 

Oleh Khairunnisa | Mahasiswi STAI Al Fatah Cileungsi Bogor

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid-19. PPKM di Indonesia sudah berlaku sejak 11 Januari hingga 20 Juli mendatang. 

PPKM diberlakukan karena 4 hal yaitu, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%. 

Karena 4 hal di atas maka pemerintah menawarkan PPKM sebagai solusi untuk menekan angka kematian yang disebabkan oleh virus covid-19.


Baca juga : PPKM Solusi Pandemi?


Lalu apa sajakah aturan yang harus dilalukan selama PPKM ? 

Hal yang paling utama yang dilakukan pada saat PPKM adalah mengunakan masker, bahkan untuk saat ini kebanyakan masyarakat mengunakan masker dobel untuk perlindungan yang lebih efektif. Selain mengunakan masker ada beberapa aturan lainnya yang harus di lakukan antara lain: 

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

• Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%

• Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%

• Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam

• Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan

• Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat

• Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat. [] 

Lebih baru Lebih lama