Pendakian Gunung Semeru Buka Lagi 24 Mei 2021

 



BASHIRAHNEWS.COM, LUMAJANG -Para pendaki yang ingin menyambangi Semeru sebagai gunung tertinggi di Pulau Jawa, mereka sudah bisa melakukannya lagi mulai Senin (24/5/2021).


Menurut info yang Bashirahnews.com dapat dari akun Instagram resmi @bbtnbromotenggersemeru, Minggu (23/5/2021), pendakian Gunung Semeru buka lagi pada Senin, 24 Mei 2021.


Namun, pembukaan itu bukan berarti pendaki bisa leluasa mendaki seperti sebelum pandemi Covid-19.


Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah menetapkan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi pendaki.


Syarat dan ketentuan pendakian Gunung Semeru mulai 24 Mei 2021


Sebelum memutuskan untuk berangkat mendaki Gunung Semeru, simak terlebih dahulu syarat dan ketentuannya berikut ini:


1. Pendakian hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk kelompok kecil dengan jumlah pendaki antara 4-7 orang.


2. Usia pendaki yang diizinkan adalah 10-60 tahun.


3. Calon pendaki diharapkan berada di Ranupani minimal tiga jam sebelum keberangkatan.


4. Penggantian anggota maksimal satu kali dengan Batasan waktu dua hari (H-2) sebelum keberangkatan.


5. Penggantian tidak untuk ketua kelompok.


6. Anggota kelompok yang diganti maksimal 50 persen dari keseluruhan jumlah anggota. Penggantian hanya dapat dilakukan melalui sistem booking online Semeru.


7. Waktu check in pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu pemberangkatan maksimal 15.00 WIB.


8. Waktu check out pukul 08.00-16.00 WIB di kantor Resor Ranupani.


Dokumen untuk mendapat izin mendaki Gunung Semeru


Saat sudah melakukan booking online dan bersiap mendaki Gunung Semeru, maka calon pendaki harus membawa dokumen berikut ini untuk mendapat izin mendaki Gunung Semeru:


1. Bukti cetak pendaftaran, surat pernyataan, serta daftar perlengkapan dan perbekalan.


2. Fotokopi indentitas yang masih berlaku untuk seluruh pendaki dan identitas asli ketua diserahkan kepada petugas selama pendakian.


3. Pendaki di bawah usia 17 tahun wajib menyerahkan identitas diri dan surat izin orangtua atau wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp 10.000, fotokopi KTP orangtua/wali, kartu keluarga, dan akta kelahiran.


4. Surat keterangan sehat asli, termasuk bebas dari ISPA, bertanda tangan dan berstempel basah dari fasilitas pelayanan Kesehatan yang berlaku paling lama tiga hari sebelum hari pendakian.


Itulah syarat, ketentuan, dan persyaratan dokumen yang harus dipatuhi pendaki Gunung Semeru yang kembali buka mulai Senin (24/5/2021).


Sebelum mendaki, para calon pendaki juga harus terlebih dahulu mengikuti briefing pendakian dan mematuhi protokol Kesehatan.


Adapun, kuota pendakian Gunung Semeru juga dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal atau 300 orang.[Mila Sapitri]

Lebih baru Lebih lama