Mahkamah Konstitusi Percayakan UIN Ar-Raniry Untuk Evaluasi Putusan UU Perkawinan

 



BASHIRAHNEWS.COM, JEMBER-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepercayaan kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry untuk mengevaluasi dan memonitoring putusan-putusan tentang undang-undang perkawinan dan otonomi daerah.


Hal tersebut disampaikan dalam FGD rutin Monitoring dan Evaluasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (24/4).


Prof Muhammad Sidiq, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry yang hadir dalam FGD tersebut mengatakan, kepercayaan yang diberikan MK kepada Ar-Raniry tidak lepas dari terakreditasinya 4 prodi dengan nilai A di Fakultas tersebut.


"Terakreditasinya empat prodi di Fakultas Syariah dan Hukum telah berpengaruh terhadap kepercayaan institusi negara kepada UIN Ar-Raniry," kata Muhammad Sidiq.


Menanggapi kepercayaan MK kepada kampus tersebut, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof.Warul Walidin, mengatakan, melalui Program Akademik Bermutu (Pratu), UIN Ar-Raniry telah melakukan integrasi keilmuan, dengan melakukan kajian mendalam dalam konteks konstitusi dan putusan-putusan peradilan termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.


FGD Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kegiatan tahunan MK, bertujuan untuk menghasilkan putusan-putusan berkualitas, melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi” pungkas Sekjend Mahkamah Konstitusi ini.


Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Ar-Raniry, Assoc.Prof.Gunawan Adnan, secara terpisah menyebutkan pihaknya mengutus Prof.Muhammad Siddiq Armia, sebagai narasumber ahli, mengingat kepakaran beliau dalam kajian Mahkamah Konstitusi, dan telah pernah melakukan kajian komparasi di Mahkamah Konstitusi Jerman.


Turut hadir dalam acara tersebut Sekjen MK, Prof.Dr.Guntur Hamzah,


Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,M.Hum (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham), Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng (Rektor Universitas Jember), Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil (UIN KH Ahmad Shiddiq Jember), Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. (Universitas Sebelas Maret), Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.H. (Universitas Trunojoyo), dan dosen-dosen pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dari seluruh Indonesia. []

Lebih baru Lebih lama