Miras, Petaka Dunia Akhirat


Oleh Bahron Ansori*


Sungguh miris, pemerintah di negeri mayoritas berpenduduk muslim ini sudah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.


Meski banyak pihak yang menolak keputusan tersebut, namun pemerintah seolah tak peduli dengan penolakan itu. Mengapa Islam melarang umatnya mengonsumsi miras sebab bisa menimbulkan keburukan-keburukan berikut.


Pertama, miras itu perbuatan keji. Jelas sekali bagaimana Allah Ta’ala mengingatkan setiap muslim dalam ayat yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs. Al-Maidah/5: 90). Kalau sudah tahu miras adalah perbuatan yang dibenci Allah, lalu mengapa harus dilegalkan? Apakah sudah kehabisan akal untuk mencari sumber investasi lain yang lebih baik?


Kedua, miras itu menimbulkan permusuhan. Hal ini juga jelas seperti yang telah difirmankan oleh Allah Ta’ala dalam ayat yang artinya, “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu di dalam (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan shalat; maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?! [Qs. Al-Mâidah/5: 91]. Tapi mengapa masih dipaksakan juga agar merata di masyarakat? Bukankah itu berefek akan memecah belah rakyat?


Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah pernah berkata, “Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menawarkan larangan ini kepada akal yang sehat dengan firman yang artinya, “maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?!” Karena sesungguhnya jika orang yang berakal melihat sebagian kerusakan-kerusakan itu, dia pasti akan berhenti dan menahan jiwanya. Orang yang berakal tidak membutuhkan banyak nasehat dan larangan yang keras.  [Tafsir Taisir Karimir Rahman]


Ketiga, miras itu kunci semua keburukan. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam sudah bersabda,

َنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

Dari Abu ad-Darda’, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad ) Shallallahu ‘alaihi wasallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr (miras), karena ia adalah kunci semua keburukan.” [HR. Ibnu Majah, no. 3371, dishahihkan oleh syaikh al-Albani]. Apakah hadits ini tidak dipertimbangkan dengan matang oleh penguasa sehingga harus dipaksakan membuat legalnya miras di tengah muslim mayoritas? Apakah memilih lebih takut kepada manusia minoritas daripada takut kepada Allah dan Nabinya?

 

Keempat, miras itu mengundang laknat Allah. Jauh-jauh hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sudah mengingatkan umatnya dengan bersabda,

عن أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.” [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahih.”] Nauzubillah. Lalu bagaimana dengan orang yang melegalkan miras?

 

Kelima, miras itu menghilangkan iman. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

“Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman.”  (Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7707)]. Lalu, apakah tujuan dilegalkannya miras itu untuk meruntuhkan iman muslim mayoritas di negeri ini?

 

Keenam, miras itu induknya segala kejahatan dan amalnya tertolak. Sungguh menakutkan jika seseorang merasa amal ibadahnya sudah diterima ternyata ditolak Allah karena ia minum khamr. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.

“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3344)], ath-Thabrani dalam al-Ausath (no. 3810)). Sungguh betapa mengerikannya orang yang suka minuman keras. Percuma dia shalat bila di tubuhnya masih ada sisa-sisa miras.

 

Ketujuh, miras itu dosanya sama dengan penyembah berhala. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ.

‘Pecandu khamr seperti penyembah berhala.’” (Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2720)], [ash-Shahiihah, no. 677], Sunan Ibni Majah (II/1120, no. 3375)). Sungguh mengerikan bukan? Peminum khamr itu dosanya disamakan dengan dosa menyembah selain Allah atau menyembah berhala. Artinya efek miras itu bisa membuat pelakunya jatuh pada kemusyrikan.

 

Kedelapan, peminum miras tidak termasuk penghuni surga. Jangan bermimpi akan masuk surga jika masih minum-minuman keras. Dari Abud Darda’, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ.

“Pecandu khamr tidak akan masuk Surga.” (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah 2721], [ash-Shahiihah, no. 678], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3376)). Apakah dengan melegalkan miras penguasa negeri ini akan mengajak rakyatnya untuk sama-sama masuk neraka?

 

Kesembilan, miras sudah pasti memabukkan. Mengenai bahaya mengonsumsi alkohol dalam Islam ini, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram. (HR Muslim : 3/ 1587).

Dalam hadits lain dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram.[HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]

Kesepuluh, miras bisa membuat pelakunya menjadi calon penghuni neraka. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Siapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, dan jika meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar) maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab : “cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka.”  (HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’ 6313)

Kesebelas, miras bisa membuat hilangnya akal. Dari Ibnu Umar, ia berkata, Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat-ayat) tentang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya’ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal.  [Juz 6 halaman 242]

Keduabelas, miras merusak kesehatan. Minuman alkohol merupakan minuman yang dapat menyebabkan berbagai gangguan penyakit. Beberapa penyakit yang mungkin timbul adalah kanker, gangguan pencernaan, asam urat, demensia, diabetes dan lainnya.

Itulah beberapa keburukan jika miras sudah merajalela di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. 


*Pemerhati masalah sosial agama, menetap di Majalengka

Lebih baru Lebih lama