Nabi
SAW menerangkan banyak tertawa ternyata mempunyai dampak yang buruk, yakni bisa
melenyapkan fungsi hati, dari yang tadinya hidup menjadi mati. Dari Abu Hurairah ra dia berkata:
Rasulullah SAW bersabda,“Janganlah kalian banyak tertawa, karena banyak
tertawa akan mematikan hati.” (HR.
At-Tirmizi no. 2227, Ibnu Majah no. 4183, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani
dalam Shahih Al-Jami’ no. 7435).
Yang dimaksud dengan mematikan hati adalah
menjadikan hati lalai untuk mengingat Allah dan lalai kepada kehidupan akhirat.
Karena itu, bila hati manusia lalai dalam mengingat Allah, maka sejatinya
kematian lebih dekat kepadanya daripada kehidupan.
Dalam hadis lain dari Aisyah isteri Nabi SAW,
bahwa dia berkata,“Saya tidak pernah melihat Rasulullah SAW tertawa
terbahak-bahak hingga kelihatan tenggorokan beliau, beliau biasanya hanya
tersenyum.” (HR.
Al-Bukhari no. 6092 dan Muslim no. 1497).
Sebaik-baik perkara adalah yang sederhana dan
pertengahan. Tatkala Islam mensyariatkan untuk banyak senyum, maka Islam juga
melarang untuk banyak tertawa, karena segala sesuatu yang kebanyakan dan
melampaui batas akan membuat hati menjadi mati.
Sebagaimana banyak makan dan banyak tidur bisa
mematikan hati dan melemahkan tubuh. Begitu juga banyak tertawa bisa mematikan
hati dan melemahkan tubuh. Jika hati sudah mati, maka hatinya tidak akan bisa
terpengaruh dengan peringatan Al Quran dan tidak akan mau menerima nasehat.
Dalam hadis lain Nabi SAW bersabda, diriwayatkan oleh Ahmad dari Anas bin Malik
bahwa Rasulullah SAW menanya Jibril, “Kenapa saya tidak pernah melihat malaikat
mikail tertawa? Jibril menjawab, “Malaikat Mikail tidak pernah ketawa sejak
Allah menciptakan neraka.” (HR. Ahamd).
Tertawa dan senda gurau, tentu bukan tidak boleh.
Hanya saja, tertawa sesekali atau ketika keadaan mengharuskan dia untuk
tertawa, maka ini adalah hal yang diperbolehkan. Tetapi bukan termasuk tuntunan Nabi SAW jika seorang
itu tertawa sampai terbahak-bahak. Karenanya tertawa terbahak-bahak adalah hal
yang dibenci walaupun tidak sampai dalam hukum haram.
Rasulullah SAW pun pernah bersenda gurau. Tapi senda gurau
Rasulullah SAW tetap dalam hal yang benar dan tidak berdusta. Bercanda dan
menyisipkan dusta untuk membuat orang lain tertawa, maka hukumnya haram.
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (34:
208) disebutkan, “Berdusta saat bercanda tetap haram sebagaimana berdusta dalam
keadaan lainnya. Ada sebuah hadis menyebutkan, dari Ibnu ‘Umar ra, Rasulullah SAW bersabda,
“Aku juga bercanda namun aku tetap berkata yang benar.”
(HR. Thobroni dalam Al Kabir 12: 391. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits
tersebut shahih dalam Shahih Al Jaami’ no.
2494).” Wallahua’lam.[BA]