Oleh Abu Haifa IU | Pemerhati masalah sosial dan agama. Menetap di Majalengka
MEMBUNUH satu jiwa berarti sama hukumnya membunuh manusia seluruhnya. Lalu bagaimana jika sampai membunuh lebih dari satu jiwa? Inilah fakta yang terjadi belakangan ini di negeri mayoritas berpenduduk muslim; orang-orang tak berTuhan dengan tega membunuh enam jiwa dalam satu waktu. Miris!
Tulisan ini tidak akan menyoroti musibah yang menimpa enam saudara seiman
kita dari laskar FPI, tapi saya akan coba melihatnya dari sisi syariat hukum membunuh
seorang muslim. Tentang membunuh satu jiwa semisal
dengan membunuh manusia semuanya ada dalam firman Allah Ta’ala ini,
مَنْ
قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ
النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Siapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan
karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32).
Ibnu Katsir berkata,
“Siapa yang memelihara kehidupan seseorang, yaitu tidak membunuh suatu jiwa
yang Allah haramkan, maka ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.
Mujahid berkata bahwa yang dimaksud adalah siapa saja yang menahan diri dari
membunuh satu jiwa.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 380).
Al ‘Aufi dari Ibnu
‘Abbas, ia berkata mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia
seluruhnya, maksudnya adalah,
من قتل نفسًا واحدة حرمها
الله، فهو مثل من قتل الناس جميعًا
“Siapa
yang membunuh satu jiwa yang Allah haramkan, maka semisal dengan orang yang
membunuh seluruh manusia.”
Sa’id bin Jubair berkata,
من استحل دمَ مُسْلِم
فكأنما استحل دماء الناس جميعًا، ومن حرم دم مسلم فكأنما حرم دماء الناس جميعًا
“Siapa menghalalkan
darah seorang muslim, maka ia seakan-akan menghalalkan darah manusia
seluruhnya. Siapa mengharamkan darah seorang muslim,
maka ia seakan-akan mengharamkan darah manusia seluruhnya.”
Inilah pendapat yang
lebih tepat dalam tafsiran ayat di atas. Ada juga riwayat dari ‘Ikrimah dan Al
‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia
seluruhnya, maksudnya adalah,
هذا قول، وهو الأظهر، وقال
عِكْرمة والعوفي، عن ابن عباس في قوله: { فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا }
يقولمن قتل نبيًا أو إمام عَدْل، فكأنما قتل الناس جميعًا، ومن شَدّ على عَضد نبي
أو إمام عَدل، فكأنما أحيا الناس جميعًا. رواه ابن جرير.
“Siapa membunuh seorang
nabi atau imam yang sholeh, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia
seluruhnya. Barangsiapa yang menolong Nabi atau imam yang sholeh, maka
seakan-akan ia menghidupkan manusia seluruhnya. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir).”
Balasan Allah bagi
pembunuh
Dalam kitab Al Kabair, karya Imam Adz Zahabi rahimahullah, menghilangkan
nyawa seorang muslim maka hukumnya adalah dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا
مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ
وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barangsiapa yang
membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia
di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab
yang besar baginya. ” (QS. An Nisa’: 93).
Siapa saja yang membunuh
suatu jiwa, maka ia akan mendapatkan lima balasan sebagaimana disebutkan dalam
ayat di atas; pertama, pembunuh itu akan mendapatkan siksa Jahannam. Kedua,
si pembunuh itu kekal di dalam neraka Jahannam itu. Ketiga, Allah murka
kepada si pembunuh itu. Keempat, Allah akan melaknat si pembunuh itu. Kelima,
dia akan mendapatkan azab yang pedih.
Hukum di atas adalah jika
seseorang itu membunuh jiwa dengan sengaja, yaitu mengambil darah yang haram
untuk diambil. Dalil ini menunjukkan bahwa membunuh jiwa
tanpa jalan yang benar, terjerumus dalam dosa besar. Ini tidak diragukan lagi.
Namun apakah jika bertaubat, diterima taubatnya?
Inilah yang disebutkan dalam ayat
berikutnya yang dibawakan oleh Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair, Allah
Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا
آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ
الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ
وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ
حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70)
“Dan orang-orang yang tidak menyembah
tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang
siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan)
dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia
akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang
bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka
diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70).
Semoga siapa pun yang pernah melakukan pembunuhan, segera bertaubat dengan taubatan nasuha, sehingga Allah Ta’ala akan mengampuni dosanya sebagai pembunuh, wallahua’lam.[]