Membunuh Satu Orang Berarti Membunuh Semua Manusia


Oleh Abu Haifa IU | Pemerhati masalah sosial dan agama. Menetap di Majalengka 


MEMBUNUH satu jiwa berarti sama hukumnya membunuh manusia seluruhnya. Lalu bagaimana jika sampai membunuh lebih dari satu jiwa? Inilah fakta yang terjadi belakangan ini di negeri mayoritas berpenduduk muslim; orang-orang tak berTuhan dengan tega membunuh enam jiwa dalam satu waktu. Miris!

 

Tulisan ini tidak akan menyoroti musibah yang menimpa enam saudara seiman kita dari laskar FPI, tapi saya akan coba melihatnya dari sisi syariat hukum membunuh seorang muslim. Tentang membunuh satu jiwa semisal dengan membunuh manusia semuanya ada dalam firman Allah Ta’ala ini,

 

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32).

 

Ibnu Katsir berkata, “Siapa yang memelihara kehidupan seseorang, yaitu tidak membunuh suatu jiwa yang Allah haramkan, maka ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. Mujahid berkata bahwa yang dimaksud adalah siapa saja yang menahan diri dari membunuh satu jiwa.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 380).

 

Al ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia seluruhnya, maksudnya adalah,

من قتل نفسًا واحدة حرمها الله، فهو مثل من قتل الناس جميعًا

Siapa yang membunuh satu jiwa yang Allah haramkan, maka semisal dengan orang yang membunuh seluruh manusia.

 

Sa’id bin Jubair berkata,

من استحل دمَ مُسْلِم فكأنما استحل دماء الناس جميعًا، ومن حرم دم مسلم فكأنما حرم دماء الناس جميعًا

Siapa menghalalkan darah seorang muslim, maka ia seakan-akan menghalalkan darah manusia seluruhnya. Siapa mengharamkan darah seorang muslim, maka ia seakan-akan mengharamkan darah manusia seluruhnya.

 

Inilah pendapat yang lebih tepat dalam tafsiran ayat di atas. Ada juga riwayat dari ‘Ikrimah dan Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia seluruhnya, maksudnya adalah,

هذا قول، وهو الأظهر، وقال عِكْرمة والعوفي، عن ابن عباس في قوله: { فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا } يقولمن قتل نبيًا أو إمام عَدْل، فكأنما قتل الناس جميعًا، ومن شَدّ على عَضد نبي أو إمام عَدل، فكأنما أحيا الناس جميعًا. رواه ابن جرير.

“Siapa membunuh seorang nabi atau imam yang sholeh, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang menolong Nabi atau imam yang sholeh, maka seakan-akan ia menghidupkan manusia seluruhnya. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir).”

 

Balasan Allah bagi pembunuh

 

Dalam kitab Al Kabair, karya Imam Adz Zahabi rahimahullah, menghilangkan nyawa seorang muslim maka hukumnya adalah dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. ” (QS. An Nisa’: 93).

 

Siapa saja yang membunuh suatu jiwa, maka ia akan mendapatkan lima balasan sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas; pertama, pembunuh itu akan mendapatkan siksa Jahannam. Kedua, si pembunuh itu kekal di dalam neraka Jahannam itu. Ketiga, Allah murka kepada si pembunuh itu. Keempat, Allah akan melaknat si pembunuh itu. Kelima, dia akan mendapatkan azab yang pedih.

 

Hukum di atas adalah jika seseorang itu membunuh jiwa dengan sengaja, yaitu mengambil darah yang haram untuk diambil. Dalil ini menunjukkan bahwa membunuh jiwa tanpa jalan yang benar, terjerumus dalam dosa besar. Ini tidak diragukan lagi. Namun apakah jika bertaubat, diterima taubatnya?

 

Inilah yang disebutkan dalam ayat berikutnya yang dibawakan oleh Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair, Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70)

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70).

Semoga siapa pun yang pernah melakukan pembunuhan, segera bertaubat dengan taubatan nasuha, sehingga Allah Ta’ala akan mengampuni dosanya sebagai pembunuh, wallahua’lam.[] 

Lebih baru Lebih lama