![]() |
Foto : Google |
BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab di tahan Penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Sabtu (12/12). Penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
"Kemudian tersangka (Habib Rizieq) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020,kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Ahad (13/12) dini hari.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Seperti dilansir dari Republika.com, Penyidik Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.
"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," katanya.[Khairunnisa]