60 Ribu Hektar Hutan Papua Dibakar, Kok Pemerintah Diam Saja?


Oleh Arina Islami | Mahasiswi STAI Al-Fatah Cileungsi, Bogor


SUDAH berapa kali kita mendengar kebakaran hutan terjadi di negeri ini?

Berapa kali kita membaca tentang masyarakat dan hutan adat yang dikebiri haknya?

Berapa kali kita menemukan fakta bahwa daerah timur dianaktirikan lagi dan lagi oleh negara sendiri?


Kemarin, BBC News Indonesia membagikan sebuah video eksklusif tentang kebakaran hutan yang dilakukan oleh Perusahaan Korea Selatan, Korindo Group, perusahaan kelapa sawit yang ada di Papua. 


Papua adalah rumah bagi hutan hujan terluas yang tersisa di Asia. Tapi saat ini, keberadaan hutan tersebut benar-benar terancam.


Dari investigasi yang dilakukan oleh BBC News, Korindo telah membuka sekitar 60.000 hektar, setara dengan luas Kota Seoul, di atas lahan konsesi yang diberikan oleh pemerintah.


Timbul pertanyaan, mengapa bisa hutan adat seperti itu diserahkan ke perusahaan asing tanpa persetujuan masyarakat adat?


Bertahun-tahun lamanya masyarakat adat menjaga keasrian hutan tersebut. Tetapi dengan dalih memajukan ekonomi bangsa, perusahaan asing dizinkan oleh pemerintah membuka perusahaan industri di sana.


Lalu apakah masyarakat di sana, saat ini hidup dengan bergelimangan harta? Jika alasannya memperbaiki sistem ekonomi, maka seharusnya yang paling diuntungkan dari adanya perusahaan ini ialah masyarakat setempat. Tapi faktanya malah terbalik. Investor semakin tebal kantongnya dan masyarakat adat kehilangan haknya. Mau mengadu kemana?


Baca juga :Pulau Komodo Zona Konservasi, Bukan Lahan Bisnis Investasi


Menurut warga sekitar area konsesi, Kampung Tagaepe dan Nakias, pembakaran hutan telah terjadi bertahun-tahun sejak pertama kali Korindo memulai membuka lahan. Warga setempat juga mengaku bahwa saat pembakaran hutan, langit benar-benar tertutup asap.



Hal ini menunjukkan bahwa lahan yang dibakar bukan satu dua hektar saja. Bukan dua tiga pohon saja, ratusan, ribuan. Siapa saja yang menjadi korban? Tentunya flora, fauna juga manusia.


Atas penyelidikan dari Investigasi Visual oleh Forensic Architecture, terdapat foto dan video yang menunjukkan api dan kepulan asap berasal dari lahan tersebut.


Ada lagi fakta yang ditemukan oleh Greenpeace International, terdapat video udara yang menunjukkan kumpulan kayu terbakar. 


Setelah adanya bukti visual tersebut, peneliti menggunakan sistem geolokasi dan menemukan kebakaran terjadi di lahan konsesi Korindo.


Fakta-fakta di atas sudah sangat jelas. Tapi pihak Korindo masih saja membantah dan menuding masyarakat setempat sebagai penyebab terjadinya kebakaran hutan.


Melihat hal ini, seharusnya pemerintah bisa bersikap tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Korindo.


Menurut UU Lingkungan Hidup dan UU Perkebunan, membuka lahan dengan menggunakan api adalah suatu pelanggaran hukum. Korindo telah melanggar aturan itu, apakah masih ada alasan ia bebas dari hukuman?



Area lahan yang dulunya adalah hutan belantara yang lebat, kini berubah menjadi hamparan kelapa sawit milik Korindo. Siapa yang diuntungkan? Apakah masyarakat setempat? Tentu tidak. 


Masyarakat adat tetap menjadi pekerja kasar yang dikambinghitamkan dari kejadian kebakaran hutan. Perusahaan semakin jaya, nah toh hukum Indonesia bisa dibeli. Semua bisa tenang jika punya uang. 


Korindo mengaku bahwa telah menyiapkan lapangan kerja dan kesejahteraan untuk masyarakat setempat. Kesejahteraan yang mana yang mereka maksud? Barangkali kesejahteraan untuk perutnya sendiri.


Marga pemilik ulayat berduka kehilangan hutan adat tersebut. Marah rasanya percuma. Yang mampu mereka tunjukkan hanya rasa kekecewaan dan air mata. Sebab untuk mendengarkan suara-suara minor, telinga pemerintah sudah tuli. [] 


Lebih baru Lebih lama