BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan polisi "telah melakukan pelanggaran peraturan Kapolri" saat menangani aksi massa yang menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, pada 6-8 Oktober 2020. Organisasi ini mencatat tindakan kekerasan oleh aparat polisi terjadi di 18 provinsi dan dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarki.
Pernyataan ini dikeluarkan ketika ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, dan mahasiswa di beberapa wilayah ditangkap selama tiga hari rangkaian aksi protes. Belasan orang yang mayoritas mahasiswa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Kota Parepare, Sulawesi Selatan juga dilaporkan luka-luka.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana bersama sejumlah komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menjenguk anggota TNI Polri dan masyarakat yang menjadi korban kerusuhan pasca demo aksi menolak pengesahan RUU Cipta Kerja, di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (10/10/20) pagi.
BACA JUGA: Media Asing Sorot Aksi Demo Tolak Omnibus Law
Kapolda Metro Jaya mengatakan, aksi kerusuhan tersebut mengakibatkan sebanyak 28 anggota Polri dan 3 anggota TNI mengalami luka dan harus dilarikan ke RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hingga Sabtu (10/10/20) pagi, dari 31 anggota yang mengalami luka, 25 anggota telah diperbolehkan pulang dan 6 anggota Polri masih menjalani perawatan intensif.[]
Tags:
berita