BASHIRAH.NEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeklaim bahwa Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM). Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah telah memberi keberpihakan yang besar terhadap para pelaku UMKM.
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf dalam acara peluncuran program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal Bagi UMKM secara daring, Selasa (20/10).
"Rancangan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, pemerintah juga memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM," kata Ma'ruf
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mengatakan hal yang sama dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10).
"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru," kata Jokowi.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran. Sangat simpel," tutur dia.
Selain itu, lanjut Jokowi, pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah dengan ditiadakannya pembatasan modal minimum.
Pembentukan koperasi juga dipermudah dengan anggota sembilan orang. Dengan demikian, koperasi semakin mudah dibentuk.
Jokowi berharap akan semakin banyak koperasi dengan adanya UU Cipta Kerja.
"Usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja Kementerian KKP (Kelautan dan Perikanan) saja," kata Jokowi.
"Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," lanjutnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja akan lebih memperkuat keberadaan UMKM. Dalam UU tersebut, kata Airlangga, pemerintah memberi perlindungan dan pemberdayaan kepada para pelaku UMKM.
"Untuk mendukung penguatan UMKM, pemerintah memberi keberpihakan dan perlindungan, pemberdayaan dalam UU Cipta Kerja," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, UMKM dan koperasi akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain kemudahan bagi usaha menengah yang bermitra kepada UMKM, insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan, serta pemberdayaan UMKM.
Kemudian, prioritas produk dan jasa dalam pengadaan program pemerintah, kemitraan UMK untuk fasilitas publik, serta kemudahan mendirikan koperasi berbasis syariah yang dapat didirikan minimum sembilan orang.
"Komitmen pemerintah (penguatan UMKM) juga diwujudkan dalam penyederhanaan percepatan proses perizinan, biaya sertifikasi halal UMKM yang dibiayai pemerintah, produk-produk tertentu yang ditentukan badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJH)," kata dia.
Melalui UU Cipta Kerja pula, kemudahan melalui penetapan kehalalan produk dapat dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi dan Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh yang dilakukan dalam sidang fatwa halal.
Termasuk, perluasan lembaga pemeriksa halal yang dilakukan dengan melibatkan organisasi masyarakat perguruan tinggi dan perguruan tinggi di bawah lembaga keagamaan atau yayasan Islam.[]
(Sumber : Kompas.com)
Tags:
berita