Draft UU Ciptaker Dikirim ke Presiden, Publik Belum Bisa Akses

 


BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Draf Undang-Undang Cipta Kerja telah diselesaikan oleh DPR. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) menyatakan, draf akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo, paling lambat pada Rabu (14/10/2020) ini.

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Azis memastikan draf yang siap dikirim ke presiden terdiri atas 812 halaman.

Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan.

Menurut Azis, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.

"Tenggat untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020," kata dia.

Namun, hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.

Bahkan di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.

Baca Juga : MUI, UU Cipta Kerja Rusak Esensi Sertifikasi Halal

Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja.

"Ketika resmi besok UU Cipta Kerja dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme," ujar Azis.

Menurut dia, penyusutan jumlah halaman disebabkan pengubahan format ukuran kertas yang semula A4 menjadi legal.

Dia mengatakan, upaya mengubah substansi seperti menambahkan ayat atau pasal dalam RUU yang telah disetujui di paripurna merupakan tindak pidana.

"Tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami. Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," ucap Azis.

Politikus Partai Golkar itu pun menjamin tidak ada perubahan substansi selama proses pengeditan draf UU Cipta Kerja.[] (Sumber: Kompas.Com)
Lebih baru Lebih lama