Oleh Annisa Widya Putri | Mahasiswa Semester V Prodi Komunikasi Dan Penyiaran Islam, STAI Al-Fatah
Pemerintah Indonesia berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Langkah ini muncul karena semakin banyak risiko di dunia digital, seperti kecanduan gadget, cyberbullying, paparan konten dewasa, dan hoaks yang bisa memengaruhi pikiran anak sejak dini. Regulasi ini patut didukung sebagai upaya negara untuk melindungi anak-anak.
Namun, hanya membatasi usia saja belum cukup. Pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa larangan semacam ini seringkali sulit diterapkan sepenuhnya. Anak-anak yang pintar menggunakan teknologi bisa saja tetap mengakses media sosial dengan cara lain, misalnya memakai akun orang tua atau kakak, memalsukan umur, atau menggunakan aplikasi lain. Jika hanya dilarang tanpa persiapan lain, aturan ini bisa jadi sulit dilaksanakan sehingga menimbulkan masalah baru di keluarga.
Oleh karena itu, perlunua pendekatan yang seimbang. Pembatasan usia sebaiknya menjadi langkah awal, tetapi harus didukung oleh tiga hal penting.
Pertama, pendidikan literasi digital harus diperkuat. Anak-anak tidak hanya dilarang menggunakan media sosial, tetapi juga harus diajarkan cara memahami bahayanya, menyaring informasi yang baik dan benar, serta menggunakan gadget dengan bijak. Program pendidikan literasi digital di sekolah-sekolah, mulai dari SD sampai SMP, akan jauh lebih berguna dalam jangka panjang.
Kedua, orang tua dan sekolah harus aktif terlibat. Banyak orang tua yang sibuk sehingga sulit mengawasi anak setiap saat. Sekolah bisa membantu dengan memberikan pelatihan atau workshop bagi orang tua agar bisa mendampingi anak dengan baik. Pengawasan yang penuh perhatian dan kasih sayang akan lebih efektif daripada pengawasan yang terlalu keras.
Ketiga, perusahaan media sosial juga harus bertanggung jawab. Platform besar yang untung dari pengguna anak-anak di Indonesia perlu meningkatkan sistem keamanan. Misalnya, membuat verifikasi umur yang lebih baik, menyaring konten berbahaya secara otomatis, dan memberikan pengaturan privasi yang lebih ketat untuk akun anak dan remaja.
Pendekatan seperti ini menghindari dua sikap ekstrem: tidak langsung melarang total, tapi juga tidak membiarkan begitu saja tanpa perlindungan. Generasi muda memang perlu dilindungi, tetapi mereka juga harus dipersiapkan menghadapi dunia digital yang sudah tidak bisa dihindari lagi.
Pembatasan usia media sosial bisa menjadi awal yang baik. Namun, tanpa didukung pendidikan yang luas, keterlibatan orang tua dan sekolah, serta komitmen nyata dari perusahaan teknologi, regulasi ini hanya akan menjadi aturan di atas kertas tanpa hasil yang nyata.
Saatnya kita membangun perlindungan anak di dunia digital secara bersama-sama dengan melibatkan negara, keluarga, sekolah, dan perusahaan teknologi. Dengan begitu, anak-anak Indonesia tidak hanya terlindungi, tetapi juga bisa menggunakan teknologi dengan cerdas dan bertanggung jawab.
