Babak Baru Hukum Pidana Indonesia KUHP-KUHAP Nasional Resmi Berlaku

 

Ilustrasi by pinteres

BASHIRAH NEWS.COM, BOGOR
—Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional. Dikutip Kompastv, momentum bersejarah ini berlangsung pada Jumat (02/01/2026) , sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang selama puluhan tahun menjadi rujukan penegakan hukum di Tanah Air.

‎KUHP lebih dulu disahkan DPR pada 6 Desember 2022, lalu diundangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan masa transisi selama tiga tahun. 

Setelah itu, KUHAP menyusul disahkan DPR pada 18 November 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Mulai hari ini, kedua regulasi tersebut resmi berlaku secara bersamaan sebagai fondasi baru hukum pidana nasional.

‎Pembaruan hukum pidana ini kerap disebut sebagai “Indonesian Way”, sebuah pendekatan yang berupaya menempatkan nilai-nilai Pancasila, kemanusiaan, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama penegakan hukum. 

Semangat tersebut tercermin dalam dorongan penggunaan pidana alternatif, penguatan keadilan restoratif, serta upaya membatasi pidana penjara agar tidak lagi menjadi satu-satunya jawaban atas setiap pelanggaran hukum.

‎KUHAP baru turut menegaskan komitmen perlindungan hak asasi manusia dengan memastikan setiap warga mendapat pendampingan hukum sejak awal proses peradilan. 

Peran advokat diperkuat sebagai penjaga keadilan, sementara kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan tersangka dihadirkan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan proses hukum berjalan lebih transparan dan manusiawi.

‎Meski membawa harapan baru, kritik dan kekhawatiran publik telah mengiringi pemberlakuan aturan ini sejak awal. Tantangan terbesar kini terletak pada bagaimana hukum tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan, agar semangat pembaruan benar-benar menghadirkan keadilan yang melindungi semua warga, terutama mereka yang berada dalam posisi paling rentan.

‎Bagi gerakan HAM, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi ujian nyata apakah hukum pidana akan berfungsi sebagai pelindung martabat manusia, atau justru kembali menjadi alat kekuasaan. [ Iffah Nazhifah ]

Sumber : Kompastv, AntaraNews

Lebih baru Lebih lama