Logo Baru Halal Indonesia

foto: oleh google

BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama ( Yaqut Cholil Qoumas) menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Penetapan label halal ini diatur dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Alif, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan resmi diterima, Minggu (13/3/2022).


Dikutip dari situs Kemenag RI,  Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke Indonesiaan.

Desain yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.


Sedangkan warna utama dan sekunder label halal Indonesia pun punya makna.

"Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tutur Aqil.


Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan, label halal Indonesia akan menjadi tanda bahwa suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH. 


Label halal Indonesia wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk yang telah mendapat sertifikasi halal. Logo baru akan diterapkan secara bertahap.


"Mari kita gunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," katanya.[]

Muarofah Syaada

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama