Puasa Syawal Sebelum Qadha'

 



Shofi Laili | Oleh Mahasiswi STAI Al-Fatah Cileungsi



Seorang wanita yang memiliki qadha’ puasa Ramadhan bolehkah ia berpuasa Syawal sebelum menunaikan qadha' ataukah memang harus melakukan qadha’ terlebih dahulu?


Pertama, hukumnya boleh. Ini adalah madzhab jumhur (mayoritas) ulama yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i. Hanya saja bedanya madzhab Hanafi memandang boleh puasa sunnah sebelum qadha’ tanpa karahah (tidak makhruh), sementara madzhab Maliki dan Syafi’i memandang kebolehan ini dengan karahah (makhruh).


Kedua, hukumnya tidak boleh dan tidak sah, Ini adalah mazhab Hanbali.

Disebutkan dalam sebuah fatwa bahwa pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama ini adalah jumhur yang mengatakan boleh tanpa karahah. 


“Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah madzhab yang pertama (jumhur), berdasarkan firman Allah:


وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ


"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain."(QS. Al-Baqarah: 185)


Dalam ayat ini Allah tidak mensyaratkan bahwa qadha’ harus berkesinambungan dengan Ramadhan dan tidak pula harus berturut-turut. 


Alasan lainnya adalah : “Karena qadha’ Ramadhan waktunya lapang, sedangkan puasa di hari-hari ini (diantaranya puasa enam hari di bulan Syawal) waktunya sempit, sehingga tidak bisa lagi didapat apabila sudah terlewat.”


Tetapi diantara para ulama juga ada yang memisahkan antara keutamaan mendapatkan pahala, yang disebutkan dalam hadits dengan hukum kebolehan.


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ


_"Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia iringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka ia seperti puasa setahun penuh."_ (HR. Muslim: 1984)


Maka ia harus menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian ia melanjutkan dengan puasa enam hari bulan Syawal. Akan tetapi, kalau dari sisi kebolehan puasa Syawal sebelum qadha’ maka hukumnya boleh.


Oleh sebab itu idealnya memang seharusnya menunaikan qadha’ terlebih dahulu, namun jika kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan yang ideal tersebut atau semisal jika dia memperkirakan bila dia mengqadha’ dulu semua puasanya, maka akan habis bulan Syawal, maka boleh baginya untuk melakukan puasa Syawal sebelum selesai qadha’.[]

Lebih baru Lebih lama