BASHIRAHNEWS.COM, BANDUNG - Aksi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) se-Jawa Barat dalam rangka menolak atas pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI 5 Oktober 2020.
Dengan demikian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta, Jum'at(8/10).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam bentuk surat yang ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Surat bernomor 560/4395/Disnakertrans itu berisi tentang aspirasi aliansi Serikat Pekerja /Serikat Buruh terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
Berikut isi surat aspirasi buruh yang akan dikirim Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Jokowi :
Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Indang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang .
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih. []
Tags:
berita